Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h adalah pemakaman bagi pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian yang meninggal dunia. (2) Sebelum upacara pemakaman, dilakukan acara persemayaman di rumah duka untuk menyampaikan penghormatan kepada jenazah dan pernyataan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. (3) Kelengkapan pelaksanaan persemayaman dipersiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. Susunan acara pemakaman; b. Pemimpin pemberangkatan jenazah; c. Perwira upacara pemberangkatan jenazah; d. Pengusung jenazah; e. Pengawal jenazah; www.djpp.kemenkumham.go.id f. Pembawa foto almarhum atau almarhumah; g. Pembawa karangan bunga; h. pembawa acara; i. petugas protokol; j. Kereta merta; k. Penunjuk jalan (pengawalan); l. Meja atau tempat peletakan peti jenazah; m. Foto almarhum atau almarhumah yang berukuran 30 x 40 cm; n. Alat pengeras suara; dan o. Kelengkapan lain yang diperlukan. (4) Penetapan pemimpin upacara persemayaman diatur sebagai berikut: a. Pejabat eselon I apabila yang meninggal dunia pejabat eselon I; dan b. Pejabat eselon II apabila yang meninggal dunia pejabat eselon II atau pejabat fungsional yang disetarakan dengan pejabat eselon II. (5) Tata cara pelaksanaan upacara persemayaman jenazah adalah sebagai berikut: a. Jenazah ditempatkan pada tempat yang sudah dipersiapkan; b. Susunan acara pelepasan jenazah dari rumah duka adalah: 1. Sambutan ahli waris atau keluarga dilanjutkan dengan penyerahan jenazah; 2. Sambutan Pemimpin keberangkatan jenazah; 3. Laporan perwira upacara tentang pemberangkatan jenazah; 4. Penghormatan kepada jenazah; c. Pemberangkatan jenazah; dan d. Pada saat jenazah dikeluarkan dari rumah duka hadirin menyampaikan penghormatan terakhir. (6) Tata cara pelaksanaan upacara persemayaman jenazah dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada. (7) Kelengkapan upacara pemakaman yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. Susunan acara; b. Pemimpin upacara; c. Perwira upacara; d. Petugas rohaniwan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pengusung jenazah; f. Pengawal jenazah; g. Pembawa foto almarhum atau almarhumah; h. Pembawa karangan bunga; i. Keluarga, kerabat, tamu; j. Penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan k. Pejabat atau atasan langsung dari almarhum atau almarhumah atau yang mewakili. (8) Dalam upacara pemakaman yang bertindak sebagai pemimpin upacara adalah: a. Menteri atau pejabat eselon I yang ditunjuk apabila yang meninggal dunia pejabat eselon I; dan b. Pejabat eselon I atau yang mewakili, apabila yang meninggal dunia pejabat eselon II atau pejabat fungsional yang disetarakan dengan pejabat eselon II. (9) Unit kerja yang bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan pemakaman ditentukan sebagai berikut: a. Dalam hal almarhum atau almarhumah adalah pejabat eselon I dan II yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, maka yang mengoordinir pelaksanaan persiapan pemakaman secara kedinasan adalah unit kerja yang membidangi keprotokolan Sekretariat Jenderal; dan b. Dalam hal almarhum atau almarhumah adalah pejabat eselon I dan II yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal atau Badan, maka yang mengoordinir pelaksanaan persiapan pemakaman secara kedinasan adalah Sekretariat lingkungan unit organisasi masing-masing. (10) Tata cara pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan ditentukan sebagai berikut: a. Peserta pemakaman telah datang dan menempati tempat yang telah ditentukan; b. Para petugas upacara telah siap di posisi masing-masing; c. Jenazah tiba di tempat pemakaman di tempatkan di atas liang lahat; d. Laporan perwira upacara kepada pemimpin upacara bahwa jenazah sudah tiba dan siap dimakamkan; e. Susunan acara: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pembukaan; 2. Pembacaan riwayat hidup; 3. Pembacaan surat keputusan kenaikan pangkat jika ada; 4. Prosesi penguburan sesuai dengan agama yang dianut almarhum atau almarhumah; 5. Penurunan jenazah ke liang lahat; 6. Penimbunan liang lahat secara simbolis dilaksanakan berturut- turut oleh Pimpinan Upacara dan wakil keluarga, penimbunan selanjutnya dilakukan oleh petugas makam; 7. Sambutan pemimpin upacara; 8. Sambutan ahli waris; 9. Doa sesuai agama masing-masing; 10. Peletakan karangan bunga diawali oleh pemimpin upacara, diikuti oleh keluarga, pejabat atau oleh undangan lain; dan 11. Penutup. (11) Tata cara pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id