Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g yang memerlukan keprotokolan hanya yang melibatkan Menteri atau pejabat eselon I. (2) Kelengkapan upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang perlu disiapkan adalah: a. undangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal melalui unit kerja yang membidangi kerja sama Kementerian atau unit kerja yang terkait; b. pembuatan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama disusun oleh unit terkait berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal melalui unit kerja yang membidangi kerja sama Kementerian; c. sambutan atau bahan Menteri; d. susunan acara; e. pembawa acara; f. pembaca ringkasan naskah perjanjian; g. petugas protokol; h. penyusunan tata tempat dan tata upacara; i. alat pengeras suara; j. ballpoint; k. standing pen; l. meja; www.djpp.kemenkumham.go.id m. map naskah; n. perlengkapan upacara; o. bendera negara dan bendera meja; dan p. Kelengkapan lain yang diperlukan. (3) Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama ditentukan sebagai berikut: a. Untuk pendatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang secara langsung ditandatangani oleh Menteri adalah sebagai berikut: 1) Menteri berdiri disebelah kiri dan pihak lainnya berdiri di sebelah kanan; dan 2) Penandatanganan dilakukan bersamaan oleh Menteri dan pihak lainnya dan dilanjutkan dengan tukar menukar dokumen. b. Untuk penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang disaksikan oleh Menteri adalah sebagai berikut: 1) Para pihak yang melakukan penandatanganan berdiri berhadapan dengan Menteri; 2) Pihak atau pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdiri di sebelah kanan dan pihak lainnya berdiri di sebelah kiri; dan 3) Penandatanganan dokumen dilakukan secara bersamaan dilanjutkan dengan tukar menukar dokumen dan pemberian ucapan selamat dari Menteri. c. Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dengan pihak negara asing diatur sebagai berikut: 1) Menteri pihak negara asing yang bersangkutan berdiri di sebelah kanan Menteri; 2) apabila pejabat dari pihak negara asing tersebut Duta Besar, pejabat yang bersangkutan berdiri di sebelah kiri Menteri; 3) bendera negara ditempatkan di sebelah kanan Menteri Negara asing, sedangkan bendera besar negara asing ditempatkan di sebelah kiri Menteri; 4) Bendera Negara berukuran kecil ditempatkan di atas meja di hadapan Menteri sedangkan bendera negara asing berukuran kecil ditempatkan di atas meja di hadapan Menteri negara asing yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 5) pada saat dilakukan penandatanganan naskah kerja sama para peserta upacara dalam keadaan duduk atau berdiri. d. Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dilaksanakan dengan susunan acara sekurang- kurangnya sebagai berikut: 1) pembukaan; 2) pembacaan ringkasan penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; 3) penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan tukar menukar dokumen; 4) sambutan pejabat dari instansi yang melakukan kerja sama; 5) sambutan Menteri; 6) penutup; dan 7) ramah tamah. (4) Dalam hal upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dilakukan dengan pihak negara asing, sambutan disampaikan oleh Menteri terlebih dahulu dilanjutkan dengan sambutan Menteri/Duta Besar negara asing. (5) Susunan acara dapat disesuaikan dengan situasi yang ada. (6) Tata letak upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda