Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f meliputi upacara wisuda bagi lulusan Sekolah Tinggi Perikanan, Akademi Perikanan dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah di lingkungan Kementerian. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terpadu. (3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk bertindak selaku pemimpin Upacara. (4) Kelengkapan upacara wisuda yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang berkaitan meliputi: a. undangan acara wisuda untuk: 1. wisudawan; 2. orang tua wisudawan; 3. pejabat; dan 4. undangan lainnya. b. sambutan Menteri atau pejabat yang ditunjuk bertindak selaku pemimpin upacara; c. akomodasi dan transportasi darat, laut dan udara; d. tempat upacara; e. wisudawan; f. susunan acara; g. perwira upacara; h. petugas upacara; i. pembawa acara; j. petugas protokol; k. penyusunan tata tempat dan tata upacara; l. alat pengeras suara; dan m. kelengkapan lainnya yang diperlukan. (5) Upacara wisuda dilaksanakan dengan susunan acara sekurang- kurangnya sebagai berikut: a. rombongan prosesi wisuda; b. upacara wisuda dimulai; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyanyikan Lagu Kebangsaan; d. lagu Hymne Sekolah Tinggi Perikanan, Akademi Perikanan dan atau Sekolah Usaha Perikanan Menengah oleh paduan suara; e. laporan pendidikan; f. penghormatan umum kepada pemimpin upacara; g. Pelantikan, pengalungan gordon dan penyerahan ijazah; h. Sambutan Menteri atau pejabat yang ditunjuk bertindak selaku pemimpin upacara; i. Ungkapan selamat jalan dan lagu dari paduan suara; dan j. Pembacaan doa. (6) Susunan acara dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Koreksi Anda