Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan upacara peresmian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, pejabat yang bertindak selaku Pimpinan Upacara adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Kelengkapan upacara yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang terkait meliputi:
a. surat permohonan kepada Menteri mengenai waktu untuk meresmikan;
b. susunan acara peresmian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. undangan peresmian;
d. sambutan Menteri;
e. bahan materi atau substansi acara yang diperlukan Menteri;
f. tempat upacara peresmian di dalam gedung, di halaman, di atas kapal atau tempat lain;
g. cindera mata jika diperlukan;
h. pembawa acara;
i. petugas protokol;
j. tata letak pelaksanaan upacara;
k. alat pengeras suara; dan
l. kelengkapan lain yang diperlukan meliputi prasasti, selubung kain, dan pengguntingan pita.
(3) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dengan instansi terkait dalam rangka upacara peresmian adalah:
a. melakukan koordinasi;
b. penentuan bentuk peresmian;
c. penentuan pejabat yang diundang dan yang mendampingi;
d. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan
e. konfirmasi kehadiran undangan.
(4) Penyiapan undangan upacara peresmian oleh unit kerja yang bersangkutan perlu dikoordinasikan dengan unit kerja yang membidangi keprotokolan Sekretariat Jenderal dan apabila diperlukan dikoordinasikan dengan pejabat pemerintah daerah setempat untuk upacara di daerah.
(5) Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti perlu memperhatikan:
a. menggunakan jenis bahan yang dapat bertahan lama;
b. untuk prasasti yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan lambang Garuda Pancasila, sedangkan untuk prasasti yang ditandatangani oleh pejabat eselon I menggunakan logo Kementerian;
c. warna huruf disesuaikan dengan keadaan bahannya, dangan ukuran prasasti 60 cm x 90 cm, 40 cm x 60 cm dan/atau dengan perbandingan 2:3; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bentuk dan redaksi prasasti sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Tata letak ruang atau tempat upacara disesuaikan dengan keadaan dan tempat upacara dengan memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
(7) Upacara peresmian dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. menyanyikan Lagu Kebangsaan;
c. laporan pemimpin proyek atau panitia penyelenggara;
d. sambutan Gubernur atau Bupati atau Kepala Daerah dan/atau pejabat yang mewakili;
e. sambutan Menteri yang dilanjutkan dengan pernyataan peresmian;
f. pembacaan doa;
g. peninjauan lapangan; dan
h. ramah tamah.
(8) Susunan acara dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
(9) Dalam hal diadakan peninjauan lapangan perlu memperhatikan:
a. rute peninjauan;
b. undangan yang mengikuti peninjauan;
c. pejabat atau petugas yang memberikan penjelasan;
d. pejabat penjemput; dan
e. peralatan yang diperlukan.
Koreksi Anda
