Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi serah terima jabatan Menteri, Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Kelengkapan upacara serah terima jabatan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi:
a. pembuatan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
b. susunan acara;
c. penyiapan undangan;
d. pengaturan ruang upacara;
e. penyiapan naskah memorandum disusun oleh pejabat yang akan menyerahkan jabatan;
f. pembawa acara;
g. petugas protokol;
h. penyusunan tata tempat dan tata upacara;
i. alat pengeras suara; dan
j. kelengkapan lain yang diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam pelaksanaan upacara Serah Terima Jabatan, pejabat yang menyaksikan adalah:
a. Menteri untuk serah terima jabatan pejabat eselon I;
b. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan atau Kepala Badan untuk serah terima jabatan pejabat eselon II di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
c. Atasan langsung pejabat yang bersangkutan, untuk jabatan pejabat eselon III dan eselon eselon IV.
(4) Pelaksanaan upacara serah terima jabatan eselon I dan II yang dipimpin oleh Menteri serta eselon II, eselon III yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan dikoordinasikan unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian.
(5) Pelaksanaan upacara serah terima jabatan eselon III dan eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan/atau Badan dilakukan oleh Sekretariat unit kerja masing-masing.
(6) Upacara serah terima jabatan dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. pembacaan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
c. penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
d. penyerahan Naskah Memorandum;
e. sambutan dari Pimpinan Upacara;
f. pembacaan do’a; dan
g. pemberian ucapan selamat.
(7) Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan ditandatangani secara berurutan oleh pejabat yang menyerahkan jabatan, pejabat yang menerima jabatan dan Pimpinan upacara.
Koreksi Anda
