Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. Naskah pengambilan sumpah pegawai negeri sipil; b. Undangan; c. Ruang upacara; d. Susunan upacara; e. Saksi; f. Rohaniwan; g. pembawa acara; h. petugas protokol; i. Dirigen; j. Naskah sambutan; www.djpp.kemenkumham.go.id k. Ballpoint; l. Standing Pen; m. Meja; n. Map naskah; dan o. Alat pengeras suara. (2) Susunan acara meliputi: a. Menyanyikan lagu Kebangsaan; b. Pembacaan Keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil; c. Pembacaan sumpah pegawai negeri sipil dibacakan oleh pejabat yang mengambil sumpah dan diikuti oleh pegawai negeri sipil yang diambil sumpah; d. Penandatangan naskah berita acara penyumpahan pegawai negeri sipil oleh pegawai dan saksi; e. Sambutan oleh pejabat yang melantik; dan f. Ramah tamah. (3) Dalam pelaksanaan upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil pejabat yang bertindak sebagai Pimpinan Upacara adalah Pejabat yang berwenang pada unit kerja eselon I masing-masing. (4) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum upacara peresmian, petugas protokol wajib memeriksa persiapan upacara dan sekurang- kurangnya 2 (dua) jam sebelum upacara dimulai, petugas protokol memeriksa persiapan akhir upacara. (5) Tata letak upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penyiapan kelengkapan, pengaturan, dan susunan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan situasi yang ada.
Koreksi Anda