Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap calon pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id