Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara bukan upacara bendera di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pengambilan sumpah pegawai negeri sipil; b. Pelantikan; c. Serah terima jabatan; d. Peresmian; e. Pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, seminar, lokakarya atau acara sejenis; f. Wisuda; g. Penandatangan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; h. Pemakaman; dan i. Pelepasan pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda