Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara bukan upacara bendera di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pengambilan sumpah pegawai negeri sipil;
b. Pelantikan;
c. Serah terima jabatan;
d. Peresmian;
e. Pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, seminar, lokakarya atau acara sejenis;
f. Wisuda;
g. Penandatangan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama;
h. Pemakaman; dan
i. Pelepasan pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
