Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pelaksanaan Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sebagai berikut:
a. kelengkapan penyiapan upacara bendera yang meliputi:
1. penetapan petugas upacara;
2. penetapan pejabat sebagai Inspektur Upacara;
3. penetapan peserta upacara;
4. susunan agenda upacara;
5. teks Pancasila;
6. teks Pembukaan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
7. teks doa;
8. teks dan/atau kelengkapan lain sesuai jenis upacara;
9. sambutan Inspektur upacara;
10. petugas protokol;
11. mimbar upacara;
12. alat pengeras suara;
13. korps musik dan/atau musik;
14. dokumentasi; dan
15. tenaga kesehatan.
b. Tata tempat dan pelaksanaan Upacara Bendera ditentukan sebagai berikut:
1. Menteri selaku Inspektur Upacara atau Pejabat eselon I yang ditunjuk apabila Menteri berhalangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Inspektur Upacara berhadapan dengan Komandan Upacara;
3. Pejabat eselon I dan II di sebelah kanan Inspektur Upacara;
4. Peserta Upacara ditempatkan berhadapan dengan Inspektur Upacara yang diatur oleh masing-masing Komandan Regu dari unit kerja yang bersangkutan;
5. Pembawa Acara dan para petugas pembaca teks dan doa di sebelah kiri Inspektur Upacara;
6. Korps Musik di sebelah kiri Inspektur upacara;
7. Teks Pancasila dibacakan oleh Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara; dan
8. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara diiringi lagu untuk mengheningkan cipta.
c. susunan Upacara Bendera meliputi:
1. Pembukaan;
2. Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara;
3. Penghormatan kepada Inspektur Upacara;
4. Laporan komandan upacara;
5. Pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan oleh atau tanpa Korps Musik;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara;
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur Upacara diikuti segenap peserta upacara;
8. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
9. Pembacaan teks lainnya bila ada;
10. Sambutan Inspektur Upacara;
11. Pembacaan doa;
12. Laporan Komandan Upacara;
13. Penghormatan kepada Inspektur Upacara;
14. Inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15. Komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
(2) Tata letak Upacara Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyiapan kelengkapan, pengaturan, dan susunan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan jenis upacara dan situasi yang ada.
Koreksi Anda
