Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UUD Negara www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan lagu kebangsaan.
(2) Jenis kegiatan tata upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian, terdiri atas:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Hari Besar Nasional; dan
c. Hari Ulang Tahun lahirnya Kementerian.
(3) Upacara Bendera selain pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
