Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UUD Negara www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan lagu kebangsaan. (2) Jenis kegiatan tata upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian, terdiri atas: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Hari Besar Nasional; dan c. Hari Ulang Tahun lahirnya Kementerian. (3) Upacara Bendera selain pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id