Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Upacara bendera;
b. Upacara bukan upacara bendera.
(2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
Koreksi Anda
