Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Upacara bendera; b. Upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
Koreksi Anda