Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Pengaturan keprotokolan bertujuan:
a. menunjang kelancaran kegiatan Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan;
b. memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam melaksanakan pengaturan keprotokolan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Menteri/Kepala Perwakilan Negara asing, dan/atau Kepala Organisasi Internasional yang berkunjung ke lingkungan Kementerian, agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan suatu acara dapat berjalan tertib, lancar, rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
