Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan keprotokolan bertujuan: a. menunjang kelancaran kegiatan Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan; b. memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam melaksanakan pengaturan keprotokolan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Menteri/Kepala Perwakilan Negara asing, dan/atau Kepala Organisasi Internasional yang berkunjung ke lingkungan Kementerian, agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan suatu acara dapat berjalan tertib, lancar, rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id