Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat Negara dan atau pejabat Pemerintah serta undangan lain.
3. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, serta, tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
4. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
5. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
6. Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
7. Pejabat pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
8. Pejabat pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan negeri, karier dan jabatan organik dalam organisasi pemerintahan.
9. Tokoh masyarakat tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
10. Tamu adalah tamu dinas yang diatur secara keprotokolan.
11. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
12. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
13. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
15. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pimpinan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
16. Sekretaris jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
17. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
18. Inspektur jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
19. Kepala badan adalah Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
20. Unit pelaksana teknis adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
21. Bahasa adalah bahasa resmi yang digunakan dalam acara resmi yaitu Bahasa INDONESIA.
22. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
23. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan
yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
Koreksi Anda
