Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan Pejabat Fungsional, Pejabat Resmi lainnya, mantan Pejabat Struktural, Tokoh Masyarakat Tertentu, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Mantan Kepala unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian dengan Pejabat Struktural didasarkan pada pangkat/golongan pegawai bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang bersangkutan.
(2) Penyetaraan Pejabat Fungsional, Pejabat Resmi lainnya, mantan Pejabat Struktural, Tokoh Masyarakat Tertentu, Pimpinan Organisasi Masyarakat, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian dengan Pejabat Struktural, ditentukan sebagai berikut:
a. pejabat fungsional golongan IV/e setara dengan pejabat eselon I;
b. pejabat fungsional golongan IV/d, Pejabat Resmi lainnya, mantan Pejabat eselon I, Tokoh Masyarakat Tertentu, Pimpinan Organisasi Masyarakat, setara dengan pejabat eselon II;
c. pejabat fungsional golongan IV/b dan IV/c, mantan Pejabat eselon II dan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis di sektor Kelautan dan Perikanan setara dengan pejabat eselon III;
d. pejabat fungsional golongan III/d dan IV/a setara dengan pejabat eselon IV.
(3) Penyetaraan hanya untuk acara-acara tertentu, yang dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
