Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan keprotokolan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung pada unit-unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, forum komunikasi keprotokolan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi kegiatan keprotokolan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilakukan oleh Kepala Biro Umum.
Koreksi Anda
