Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap pelaksanaan acara resmi, petugas Protokol wajib melakukan survei kesiapan tempat dan acara.
(2) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum acara, petugas protokol wajib memeriksa persiapan, melaksanakan gladi kotor dan gladi bersih.
(3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) jam sebelum acara dimulai, petugas protokol memeriksa persiapan akhir acara.
(4) Petugas protokol wajib memeriksa kelengkapan dan perlengkapan setiap acara yang akan dilaksanakan.
(5) Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara wajib berkoordinasi dengan petugas Protokol apabila melaksanakan kegiatan yang melibatkan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Pejabat Negara baik Sipil, Militer maupun Kepolisian.
(6) Selain pengamanan secara terbuka, pengamanan terhadap Menteri atau pimpinan dilakukan secara tertutup melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
