Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan atau acara resmi di lingkungan Kementerian yang dihadiri oleh PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri Koordinator Bidang, petugas protokol wajib menghadiri rapat koordinasi.
(2) Unit eselon I yang akan melaksanakan suatu acara atau kegiatan harus yang dihadiri oleh Menteri wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian.
(3) Dalam setiap rapat konsultasi atau koordinasi, undangan rapat wajib hadir atau diwakilkan kepada pejabat atau staf yang membidangi maksud dan tujuan rapat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
