Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan tempat duduk dalam acara jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal Menteri atau pejabat eselon I bertindak sebagai tuan rumah, pejabat yang paling dihormati duduk berhadapan dengan Menteri/pejabat eselon I, atau duduk disebelah kanan dan diapit oleh pejabat Republik INDONESIA yang paling senior; b. apabila dalam jamuan resmi, Menteri/pejabat eselon I dan tamunya hadir beserta istri, tata duduk diatur berselang seling antar pria dan wanita yaitu istri Menteri duduk di sebelah kanan tamu yang dihormati, sedangkan istri tamu yang dihormati duduk di sebelah kanan menteri; c. pada acara makan siang atau makan malam pengaturan tempat duduk wanita tidak boleh ditempatkan di ujung meja; d. pengaturan tempat duduk dalam jamuan resmi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada; dan e. pakaian yang digunakan dalam acara jamuan resmi adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang disesuaikan dengan waktu dan tempat acara.
Koreksi Anda