Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk ketertiban dan kelancaran penyelenggaran jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 hal-hal yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian meliputi: a. membuat daftar pejabat yang diundang untuk dimintakan persetujuan Menteri; b. menyiapkan undangan; c. memesan tempat dan mengatur menu makanan yang akan disajikan dengan persetujuan Menteri; d. khusus untuk makan siang dan makan malam diatur duduk sesuai dengan jabatan atau kedudukan yang mengundang dan yang diundang; e. susunan acara; f. sambutan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. cindera mata; h. alat pengeras suara; i. daftar konfirmasi; dan j. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda