Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk ketertiban dan kelancaran penyelenggaran jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 hal-hal yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian meliputi:
a. membuat daftar pejabat yang diundang untuk dimintakan persetujuan Menteri;
b. menyiapkan undangan;
c. memesan tempat dan mengatur menu makanan yang akan disajikan dengan persetujuan Menteri;
d. khusus untuk makan siang dan makan malam diatur duduk sesuai dengan jabatan atau kedudukan yang mengundang dan yang diundang;
e. susunan acara;
f. sambutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. cindera mata;
h. alat pengeras suara;
i. daftar konfirmasi; dan
j. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
