Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. breakfast meeting¸ kegiatan rapat atau pertemuan yang dilaksanakan di pagi hari dan diawali dengan sarapan atau makan pagi; b. brunch, dihidangkan seperti breakfast dan hal ini diselenggarakan sekitar pukul 10.00 untuk mendahului santap siang; c. santap siang, biasanya dilaksanakan di suatu rumah makan (restoran), atau tempat yang ditentukan oleh Menteri dan biasanya berlangsung antara pukul 12.00 - 14.00; d. santap malam, diselenggarakan di rumah makan (restoran), atau tempat yang ditentukan oleh Menteri berlangsung pukul 19.00 – 21.00; e. cocktail, diselenggarakan antara pukul 19.00–20.30 yang mendahului santap malam sambil menunggu hadirnya semua undangan; dan f. silaturahmi dilakukan dalam rangkaian merayakan hari besar keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id