Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Jenis jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas:
a. breakfast meeting¸ kegiatan rapat atau pertemuan yang dilaksanakan di pagi hari dan diawali dengan sarapan atau makan pagi;
b. brunch, dihidangkan seperti breakfast dan hal ini diselenggarakan sekitar pukul 10.00 untuk mendahului santap siang;
c. santap siang, biasanya dilaksanakan di suatu rumah makan (restoran), atau tempat yang ditentukan oleh Menteri dan biasanya berlangsung antara pukul 12.00 - 14.00;
d. santap malam, diselenggarakan di rumah makan (restoran), atau tempat yang ditentukan oleh Menteri berlangsung pukul 19.00 –
21.00;
e. cocktail, diselenggarakan antara pukul 19.00–20.30 yang mendahului santap malam sambil menunggu hadirnya semua undangan; dan
f. silaturahmi dilakukan dalam rangkaian merayakan hari besar keagamaan.
Koreksi Anda
