Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Untuk menghormati tamu-tamu setingkat dengan Menteri atau pejabat eselon I dari luar negeri, dalam acara perkenalan atau pelepasan tamu diselenggarakan jamuan resmi.
Koreksi Anda
