Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menghormati tamu-tamu setingkat dengan Menteri atau pejabat eselon I dari luar negeri, dalam acara perkenalan atau pelepasan tamu diselenggarakan jamuan resmi.
Koreksi Anda