Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang meliputi pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau tokoh masyarakat dipersiapkan kelengkapan meliputi:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. pejabat pendamping Menteri bila ada;
c. cindera mata;
d. bahan pertemuan; dan
e. kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu dalam negeri adalah sebagai berikut:
f. koordinasi tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi mengenai langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
Koreksi Anda
