Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang meliputi pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau tokoh masyarakat dipersiapkan kelengkapan meliputi: a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara; b. pejabat pendamping Menteri bila ada; c. cindera mata; d. bahan pertemuan; dan e. kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu dalam negeri adalah sebagai berikut: f. koordinasi tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id a. koordinasi mengenai langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
Koreksi Anda