Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan Duta Besar atau perwakilan negara asing dan kepala perwakilan organisasi internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dipersiapkan kelengkapan meliputi:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. pejabat pendamping Menteri bila ada;
c. cindera mata;
d. bahan pertemuan; dan
e. kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu asing adalah sebagai berikut:
a. koordinasi dengan kedutaan terkait tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan
b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan unit kerja lain.
Koreksi Anda
