Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan Duta Besar atau perwakilan negara asing dan kepala perwakilan organisasi internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dipersiapkan kelengkapan meliputi: a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara; b. pejabat pendamping Menteri bila ada; c. cindera mata; d. bahan pertemuan; dan e. kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu asing adalah sebagai berikut: a. koordinasi dengan kedutaan terkait tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan unit kerja lain.
Koreksi Anda