Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dapat atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan atau atas undangan pemerintah Republik INDONESIA. (2) Kegiatan yang harus dilakukan sehubungan dengan adanya kunjungan tamu luar negeri atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan dilakukan sebagai berikut: a. Koordinasi dengan Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau Pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan; dan b. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau instansi lain yang dianggap perlu. (3) Setelah diperoleh jadwal kunjungan tamu luar negeri dilakukan kegiatan penyiapan kelengkapan meliputi: a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara; b. Pengaturan tempat duduk; c. Cindera mata; dan d. Kelengkapan lain yang diperlukan. (4) Dalam hal penerimaan tamu resmi luar negeri atas undangan Pemerintah Republik INDONESIA, penyiapan perlengkapan selama kunjungan di INDONESIA yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: a. Jadwal kunjungan acara; b. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri; c. Penyiapan VIP Room Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma, berkoordinasi dengan Sekretariat Negara; d. Pejabat penjemput VIP Room Bandara, saat kedatangan dan keberangkatan; e. Pejabat pendamping selama kunjungan di INDONESIA; f. Pengawalan selama kunjungan di INDONESIA, berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA; g. Protokol pendamping selama kunjungan di INDONESIA; h. Sarana transportasi, berkoordinasi dengan Sekretariat Negara; i. Hotel, berkoordinasi dengan kedutaan negara terkait; dan j. Cindera mata. (5) Kegiatan keprotokolan kunjungan tamu resmi luar negeri dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian untuk kunjungan tamu merupakan tamu Menteri; dan b. Unit kerja yang menangani keprotokolan unit eselon I apabila kunjungan tamu merupakan tamu pejabat eselon I, yang dalam pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan Unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id