Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan tamu terdiri atas: a. Kunjungan tamu luar negeri; b. Kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan c. Kunjungan tamu dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda