Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan tamu terdiri atas:
a. Kunjungan tamu luar negeri;
b. Kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan
c. Kunjungan tamu dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
