Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rapat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id