Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rapat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
