Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam satu minggu sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksanaan rapat staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
