Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan rapat yang diselenggarakan Kementerian dengan melibatkan kementerian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelengkapan Rapat Antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi:
a. undangan;
b. bahan rapat;
c. tata letak;
d. papan nama jabatan peserta;
e. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan
f. kelengkapan lain yang diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. (3) Susunan acara rapat antar kementerian adalah sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. penyampaian sambutan;
c. pelaksanaan rapat antar Kementerian; dan
d. penutup.
(4) Susunan acara dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
