Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan rapat yang diselenggarakan Kementerian dengan melibatkan kementerian lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelengkapan Rapat Antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. undangan; b. bahan rapat; c. tata letak; d. papan nama jabatan peserta; e. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan f. kelengkapan lain yang diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id g. (3) Susunan acara rapat antar kementerian adalah sebagai berikut: a. pembukaan; b. penyampaian sambutan; c. pelaksanaan rapat antar Kementerian; dan d. penutup. (4) Susunan acara dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Koreksi Anda