Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan rapat yang diselenggarakan oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja masing-masing serta program kerja yang akan datang.
(2) Kelengkapan rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi:
a. undangan;
b. bahan rapat;
c. tata letak;
d. susunan acara;
e. papan nama jabatan peserta;
f. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan
g. kelengkapan lain yang diperlukan.
(3) Susunan acara pembukaan rapat kerja teknis adalah sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. menyanyikan lagu Kebangsaan;
c. laporan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan/atau Kepala Badan;
d. sambutan Menteri apabila dibuka oleh Menteri; dan
e. ramah-tamah.
Koreksi Anda
