Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan rapat yang diselenggarakan oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja masing-masing serta program kerja yang akan datang. (2) Kelengkapan rapat kerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. undangan; b. bahan rapat; c. tata letak; d. susunan acara; e. papan nama jabatan peserta; f. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan g. kelengkapan lain yang diperlukan. (3) Susunan acara pembukaan rapat kerja teknis adalah sebagai berikut: a. pembukaan; b. menyanyikan lagu Kebangsaan; c. laporan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan/atau Kepala Badan; d. sambutan Menteri apabila dibuka oleh Menteri; dan e. ramah-tamah.
Koreksi Anda