Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi nasional Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diselenggarakan dalam satu tahun sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Guna kelancaran pelaksanaan rapat koordinasi nasional Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat membentuk panitia rapat koordinasi nasional Kementerian. (3) Kelengkapan rapat koordinasi nasional Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh panitia meliputi: a. undangan; b. bahan rapat kerja; c. pembawa acara; d. petugas protokol; e. pembaca doa; f. notulis; g. susunan acara; h. narasumber; i. cindera mata; j. buku panduan rapat koordinasi nasional; k. papan nama jabatan peserta; l. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan m. kelengkapan lainnya yang diperlukan. (4) Rapat koordinasi nasional Kementerian dipimpin oleh Menteri, dengan peserta rapat kerja adalah: a. Para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian; b. Para pejabat eselon II di lingkungan Kementerian; c. Para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi; d. Para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota yang ditunjuk; e. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian; dan f. Mitra Kerja. (5) Susunan acara pembukaan rapat koordinasi nasional Kementerian sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut: a. Pembukaan; b. Menyanyikan lagu Kebangsaan; c. Laporan ketua penyelenggara; d. Sambutan Menteri yang dilanjutkan pernyataan pembukaan; dan e. Ramah tamah. (6) Susunan acara dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda