Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam satu bulan sekali atau sesuai kebutuhan atau permintaan pimpinan. (2) Kelengkapan rapat pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. undangan kepada semua pejabat eselon I; b. bahan rapat pimpinan sejumlah eselon I yang dipersiapkan oleh unit kerja masing-masing; c. ruangan; d. papan nama jabatan peserta; e. penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan f. kelengkapan lain yang diperlukan. (3) Rapat pimpinan dipimpin oleh Menteri atau pejabat eselon I yang ditunjuk Menteri. (4) Rapat pimpinan diikuti oleh pejabat eselon I dan/atau pejabat eselon II, dan sebagai notulis adalah Kepala unit kerja yang membidangi keprotokolan Sekretariat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (5) Dalam keadaan tertentu, sesuai petunjuk Menteri dapat dilaksanakan rapat pimpinan terbatas yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat eselon I lainnya atau sesuai arahan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id