Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Kegiatan rapat terdiri atas:
a. rapat pimpinan;
b. rapat koordinasi nasional;
c. rapat koordinasi teknis;
d. rapat antarkementerian;
e. rapat staf; dan
f. rapat lainnya.
Koreksi Anda
