Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, pejabat pemerintah, pejabat penyelenggaraan pemerintahan daerah, tokoh masyarakat tertentu, dan perwakilan negara asing dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat penghormatan.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghormatan dengan bendera;
b. Penghormatan dengan Lagu Kebangsaan;
c. Penghormatan kepada jenazah; dan
d. Bentuk penghormatan lain.
Koreksi Anda
