Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Isteri/suami pimpinan unit organisasi yang mendampingi pimpinan unit organisasi dalam acara resmi, menduduki tempat sesuai dengan kedudukan Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja Eselon I berhalangan hadir pada acara resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilkan.
(3) Dalam hal pejabat yang berperan pada acara resmi berhalangan hadir, maka tata tempat bagi yang mewakili mendapatkan tempat yang sesuai dengan pejabat yang diwakili.
Koreksi Anda
