Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat dalam acara resmi ditentukan sebagai berikut: a. Pejabat yang paling berhak mendapat tata urutan paling utama adalah pejabat yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului; b. pada posisi berjajar, maka pejabat paling utama ditempatkan pada urutan paling kanan berturut-turut ke sebelah kiri pejabat sesuai urutan tata tempat; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pada posisi duduk berjajar pada garis yang sama, tempat duduk yang terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih utama dari posisi sebelah kiri; dan d. apabila menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar. (2) Dalam hal memasuki kendaraan, Pejabat yang mendapat tata urutan paling utama, akan mendapat perlakuan sebagai berikut: a. masuk ke pesawat terbang paling akhir dan keluar paling awal; b. masuk dan keluar kapal laut paling awal; c. masuk dan keluar mobil atau kereta api paling awal.
Koreksi Anda