Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bagi Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam acara resmi baik yang dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, ditentukan urutan pejabat sebagai berikut:
a. Menteri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pejabat Eselon I dengan urutan sebagai berikut:
1. Sekretaris Jenderal;
2. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
3. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya;
4. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
5. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan;
7. Inspektur Jenderal;
8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
9. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
10. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
12. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan
14. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
c. Pejabat eselon II dan/atau pejabat lainnya.
(2) Tata tempat dalam acara resmi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau oleh institusi lain baik di pusat dan di daerah ditentukan berdasarkan tingkatan Menteri dan Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan/atau pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Koreksi Anda
