Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bagi Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam acara resmi baik yang dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, ditentukan urutan pejabat sebagai berikut: a. Menteri; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pejabat Eselon I dengan urutan sebagai berikut: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap; 3. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya; 4. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; 5. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 6. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan; 7. Inspektur Jenderal; 8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; 9. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; 10. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; 12. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; 13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan 14. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. c. Pejabat eselon II dan/atau pejabat lainnya. (2) Tata tempat dalam acara resmi yang dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau oleh institusi lain baik di pusat dan di daerah ditentukan berdasarkan tingkatan Menteri dan Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan/atau pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Koreksi Anda