Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan acara resmi di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan aturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
(2) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh Kementerian di Ibu kota atau di luar Ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggaraan acara resmi disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
(4) Penyesuaian pelaksanaan acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan oleh Menteri atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang memimpin acara resmi dimaksud.
Koreksi Anda
