Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan pada unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan oleh petugas protokol eselon I.
(2) Petugas Protokol eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di setiap unit eselon I oleh penanggung jawab penyelenggara keprotokolan di unit eselon I yang bersangkutan.
(3) Petugas Protokol eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. membantu Petugas Protokol Kementerian dalam penyelenggaraan keprotokolan acara resmi Kementerian yang dihadiri atau melibatkan Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan;
b. menyelenggarakan keprotokolan di lingkungan unit eselon I bagi acara resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
