Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan pada unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan oleh petugas protokol eselon I. (2) Petugas Protokol eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di setiap unit eselon I oleh penanggung jawab penyelenggara keprotokolan di unit eselon I yang bersangkutan. (3) Petugas Protokol eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. membantu Petugas Protokol Kementerian dalam penyelenggaraan keprotokolan acara resmi Kementerian yang dihadiri atau melibatkan Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; b. menyelenggarakan keprotokolan di lingkungan unit eselon I bagi acara resmi yang dihadiri oleh Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id