Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan yang menyangkut kegiatan Menteri dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. (2) Penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas protokol Kementerian. (3) Penyelenggaraan keprotokolan pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh: a. Biro Umum, untuk keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk keprotokolan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. Sekretariat Badan untuk keprotokolan di lingkungan Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id