Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan terhadap acara resmi yang dihadiri Menteri dan/atau Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata tempat;
b. tata upacara; dan
c. tata penghormatan.
(3) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upacara;
b. rapat;
c. kunjungan kerja;
d. kunjungan tamu; dan
e. jamuan resmi.
Koreksi Anda
