Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) wajib melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir. 2014, 1619 15 (2) Pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4 (empat) pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir untuk setiap kapal pengangkut ikan. (3) Setiap kapal pengangkut ikan yang telah melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dilarang memuat ikan. (4) Setiap kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dan/atau memuat ikan setelah melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dikenakan sanksi administrasi. (5) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. pembekuan SIKPI; dan b. pencabutan SIKPI. (6) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenakan selama 1 (satu) bulan. (7) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SIKPI telah berakhir dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id