Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) wajib melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir.
2014, 1619 15
(2) Pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 4 (empat) pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir untuk setiap kapal pengangkut ikan.
(3) Setiap kapal pengangkut ikan yang telah melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dilarang memuat ikan.
(4) Setiap kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dan/atau memuat ikan setelah melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dikenakan sanksi administrasi.
(5) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. pembekuan SIKPI; dan
b. pencabutan SIKPI.
(6) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenakan selama 1 (satu) bulan.
(7) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SIKPI telah berakhir dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
