Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL paling lama 3 (tiga) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan.
(3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada:
a. spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan; dan
2014, 1619 14
b. grosse akta asli atau akta hipotik.
(4) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan telah sesuai dengan spesifikasi teknis kapal dan grosse akta asli atau akta hipotik, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai.
(5) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum.
(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(10) Apabila permohonan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
a. Lampiran III : SIKPI I untuk kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA; dan
b. Lampiran IV : SIKPI A untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.
Koreksi Anda
