Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan persyaratan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya; b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi surat ukur internasional, untuk kapal berbendera asing; d. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal, untuk kapal berbendera asing; e. fotokopi surat penunjukan keagenan, untuk kapal berbendera asing; f. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement); g. surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri; h. data kapal, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan: 1) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); 2014, 1619 13 2) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; dan 3) kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu: a. untuk usaha pengangkutan ikan di dalam negeri, berupa daftar nama rencana pelabuhan muat dan rencana pelabuhan tujuan; b. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa: 1) daftar rencana pelabuhan muat, rencana pelabuhan check point, dan rencana pelabuhan tujuan; dan 2) fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4X6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK). (3) Setiap kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikenakan sanksi administrasi. (4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. pembekuan SIKPI; dan b. pencabutan SIKPI. (5) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan selama 1 (satu) bulan. (6) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SIKPI telah berakhir dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
Koreksi Anda