Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi surat ukur internasional, untuk kapal berbendera asing;
d. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal, untuk kapal berbendera asing;
e. fotokopi surat penunjukan keagenan, untuk kapal berbendera asing;
f. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);
g. surat perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri;
h. data kapal, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
i. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
1) kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing);
2014, 1619 13 2) kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; dan 3) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persyaratan khusus, yaitu:
a. untuk usaha pengangkutan ikan di dalam negeri, berupa daftar nama rencana pelabuhan muat dan rencana pelabuhan tujuan;
b. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
1) daftar rencana pelabuhan muat, rencana pelabuhan check point, dan rencana pelabuhan tujuan; dan 2) fotokopi paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto nakhoda ukuran 4X6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar anak buah kapal (ABK).
(3) Setiap kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikenakan sanksi administrasi.
(4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. pembekuan SIKPI; dan
b. pencabutan SIKPI.
(5) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikenakan selama 1 (satu) bulan.
(6) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan SIKPI telah berakhir dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i.
Koreksi Anda
