Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. 2014, 1619 20 (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan lokasi atau penambahan luas lahan dilakukan pemeriksaan lapangan paling lama 2 (dua) hari kerja oleh petugas pemeriksa lapangan. (3) Apabila hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan sudah sesuai. (4) Apabila hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai. (5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blanko SSBP, untuk perubahan komoditas usaha, penambahan komoditas usaha, perubahan lokasi, dan/atau penambahan luas lahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan komoditas usaha atau penambahan komoditas usaha; atau b. diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perubahan lokasi atau penambahan luas lahan. (6) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (7) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (8) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, untuk perubahan: 1) penanggung jawab korporasi; dan/atau 2) domisili usaha. b. tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima, untuk perubahan komoditas usaha, penambahan komoditas usaha, perubahan lokasi dan/atau penambahan luas lahan. (9) Apabila permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal paling lama 3 2014, 1619 21 (tiga) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal. (10) SIUP perubahan diberikan jika SIUP lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id