Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Setiap orang untuk melakukan perubahan SIUP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi SIUP yang akan diubah;
b. jenis perubahan SIUP yang diminta;
c. pas foto ukuran 4X6 dan specimen tanda tangan, untuk perubahan penanggung jawab korporasi; dan
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
