Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIUP dilakukan apabila terjadi:
a. perubahan penanggung jawab korporasi;
b. perubahan domisili usaha;
c. perubahan komoditas usaha;
d. penambahan komoditas usaha;
e. perubahan lokasi; dan/atau
f. penambahan luas lahan.
(2) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan, kecuali perubahan penanggung jawab korporasi.
(3) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk perubahan penanggung jawab korporasi dan/atau domisili usaha tidak dikenakan pungutan.
Koreksi Anda
