Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, dilakukan pemeriksaan lapangan paling lama 2 (dua) hari kerja oleh petugas pemeriksa lapangan. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan, yang meliputi: a. lokasi; dan b. sarana usaha yang dimiliki. (4) Apabila hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan sudah sesuai. (5) Apabila hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blanko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (9) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (10) Apabila permohonan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari 2014, 1619 12 kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) Bentuk dan format SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id