Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang untuk memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan persyaratan: a. rencana usaha, yang meliputi: 1) rencana kegiatan usaha; 2) rencana tahapan kegiatan; 3) rencana teknologi yang digunakan; 4) sarana usaha yang dimiliki; 5) rencana pengadaan sarana usaha; 6) rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan 7) rencana pembiayaan. b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab korporasi, dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau korporasi, dengan menunjukkan aslinya; d. surat keterangan domisili usaha; e. fotokopi akta pendirian korporasi, dengan menunjukkan aslinya; f. fotokopi izin lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat; g. fotokopi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; h. pas foto ukuran 4X6 dan specimen tanda tangan; dan i. surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. 2014, 1619 11 (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda