Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan lainnya paling lama 3 (tiga) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, dilakukan pemeriksaan lapangan paling lama 2 (dua) hari kerja oleh petugas pemeriksa lapangan.
(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan, yang meliputi:
a. lokasi; dan
b. sarana usaha yang dimiliki.
(4) Apabila hasil pemeriksaan lapangan telah sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan sudah sesuai.
(5) Apabila hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai, petugas pemeriksa lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blanko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan RPIPM dinyatakan batal demi hukum.
2014, 1619 18
(9) Direktur Jenderal menerbitkan RPIPM paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima.
(10) Apabila permohonan RPIPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan RPIPM menjadi milik Direktorat Jenderal.
(11) Bentuk dan format RPIPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
