Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA dengan menggunakan modal asing wajib memiliki RPIPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id